KALTENGLIMA.COM - Akibat terlibat kasus Ferdy Sambo, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dimutasi
Wadirkrimum Polda Metro Jaya lantaran terbukti melanggar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, puluhan personil Polri lainnya juga dimutasi. Mereka merupakan perwira menengah (Pamen) hingga tamtama.
Mutasi itu tertulis dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
"AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri," Sebagaimana dilihat dalam Surat Telenggram Kapolri, Selasa, 23 Agustus 2022 mengutip dari Pikiran-rakyat.com.
Selain Jerry Raymonf Siagian, total ada 24 anggota kepolisian yang dilakukan mutasi.
"Iya betul semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus (Irsus)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Lebih rinci pangkat 24 personel kepolisian itu terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Baca Juga: Dolar Menguat, Harga Emas Makin Anjlok
Adapun dalam kasus ini Bharada E resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Bharada E, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.***