Tetap Pendiriannya Putri Candrawathi Ngaku Korban Tindakan Asusila, Menyangkal Bersekongkol dengan Ferdy Sambo

photo author
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Putri Candrawathi didampingi pengacaranya saat tiba di Mabes Polri (Pikiran Rakyat)
Putri Candrawathi didampingi pengacaranya saat tiba di Mabes Polri (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM– Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo diperiksa paling terakhir lantaran baru ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
 
Menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi diajukan 80 pertanyaan,
dalam pemeriksaan pertama di Bareskrim Mabes Polri
 
 
Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilaksanakan sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022, hingga Sabtu, 27 Agustus pukul 01.00 WIB.
 
 
 
Penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC karena malam sudah terlampau larut.
 
Selain itu, alasan kondisi kesehatan dari PC juga menjadi faktor penghentian sementara pemeriksaan.
 
 
'Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan,” ucap dia, dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Dia mengatakan, hingga kini PC masih bersikeras dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.
 
 
Sementara terkait dugaan persekongkolan bersama Ferdy Sambo pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, PC sama sekali menyangkal.
 
Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.
 
Putri, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.
 
Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).
 
Penetapan PC sebelumnya didasarkan pada alat bukti berupa rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.
 
Gambaran itu dikuatkan pernyataan Bharada E yang menyatakan bahwa PC menempeli sang suami di waktu-waktu krusial sebelum penembakan.
 
Putri hadir saat FS menggelar rapat rahasia untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua hingga menyaksikan saat-saat di mana FS menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lain.
 
Putri dan suaminya, FS, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X