KALTENGLIMA.COM - Dalam beberapa waktu terakhir ini, isu kenaikan BBM menjadi santer utama, karena banyak bertebaran soal harga Pertalite akan menjadi Rp10.000 per liter dari awalnya Rp7.650 per liter.
Baca Juga: Benarkah Uang Istri Tidak ada Hak Suami di Dalamnya, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Isu itu mencuat usai pada awal Agustus 2022 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa ketersediaan BBM Pertalite dan Solar diperkirakan akan habis di bulan September dan Oktober 2022.
Sri Mulyani menyebut hal itu disebabkan pemakaian BBM yang tidak sesuai sasaran serta berbarengan dengan aktivitas yang kembali normal.
Akhirnya, Sri Mulyani mengisyaratkan akan ada kenaikan harga BBM jika ketersediaan BBM untuk masyarakat tidak segera diatasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan mengalihkan sebagian subsidi BBM untuk sejumlah kelompok rentan.
Meskipun berita ini menjadi angin segar, pemaparan dari Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Jokowi ini sekaligus memberi sinyal akan ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dilansir dari Ayoindonesia.com, Menkeu Sri Mulyani memberikan sinyal terkait harga BBM yang akan naik.
Presiden Joko Widodo memutuskan dalam rapat tertutup yang digelar pada 29 Agustus 2022, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi masyarakat.
Pemerintah disebut akan menyediakan tambahan untuk bansos ini sekitar Rp24,17 triliun yang akan dibagikan untuk 20,65 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“20,65 juta KPM ini yaitu mereka yang masuk dalam 40 persen tak mampu, diberikan bantuan sebesar Rp 150.000 selama 4 kali dengan total Rp600.000,” tulis Menkeu.
Dari anggaran Rp24,17 triliun ini akan mencakup Rp12,4 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta Rp9,6 triliun untuk bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Anggaran Rp 9,6 Triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp ,5 juta. Dan bantuan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2% Dana Transfer Umum yang berasal dari APBN (DAU dan DBH) sebesar Rp2,17 triliun untuk membantu angkutan umum, ojek dan nelayan serta bansos tambahan,” tambah Menkeu.
Sri Mulyani menyebutkan juga bahwa pemerintah terus menggunakan instrumen APBN untuk melindungi rakyat dan perekonomian dari berbagai kenaikan harga pangan dan energi.
Presiden berharap pengalihan bantuan subsidi BBM ke kelompok paling membutuhkan dan miskin dapat meringankan beban akibat tekanan kenaikan harga-harga yang meningkat,” tulis Sri Mulyani.
Di samping itu, muncul spekulasi bahwa pemerintah memberikan tambahan bantuan ini menjadi sinyal kuat mengenai kenaikan harga BBM.
Adapun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi terbaru terkait kenaikan harga BBM. ***