KALTENGLIMA.COM - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan?
Rencananya, aturan kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepentingan mengurus SIM dan STNK akan segera diberlakukan.
Hal ini menindaklanjuti aturan baru dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Lalu bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan? Anda bisa memeriksa keaktifan status BPJS Kesehatan melalui HP.
Dengan memahami cara cek status BPJS Kesehatan di HP sudah bisa mengetahui status BPJS Kesehatan anda apakah aktif atau tidak aktif.
Pasalnya, bila status kepesertaan tidak aktif, maka kartu BPKS Kesehatan yang dimiliki setiap masyarakat tidak dapat digunakan.
Melansir pikiran-rakyat.com, berikut cara cek BPJS Kesehatan dengan mudah tanpa ribet, silakan simak artikel ini sampai habis.
Cara pengecekan
Aplikasi Mobile JKN
*. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
*. Lakukan pendaftaran jika memiliki akun
*. Login dengan memasukkan NIK dan kata sandi
*. Masukkan captcha pada kolom yang tersedia sesuai dengan yang tertera di aplikasi
*. Klik ‘Login’
*. Pilih menu ‘Peserta’.
Tahap selanjutnya, sistem akan menunjukkan informasi status kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
*. Chat CHIKA melalui Facebook
Messenger, Telegram atau Whatsapp
*. Pilih menu cek status peserta
*. Ketik NIK/nomor peserta
*. Input tanggal lahir sesuai format yang diminta
*. Bila sudah nanti system CHIKA akan menampilkan informasi keaktifan kepesertaan JKN-KIS
*. Care Center 165.
Selain itu, cara cek BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan menggunakan HP yang dapat digunakan selama 24/7. Berikut cara selengkapnya.
*. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
*. Pilih jenis layanan 1 (satu)
*. Pilih layanan status kepesertaan
*. Ketik NIK/nomor peserta
*. Masukan tanggal lahir.
Setelah itu, Voice Interactive JKN (VIKA) akan memberikan informasi terkait status keaktifan JKN-KIS. ***