Akan tetapi, Bima Haria menambahkan jika saja memungkinkan serta tidak menutup kemungkinan juga bahwa pemerintah akan melakukan rekrutmen PPPK di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan.
BKN menjelaskan, terkait formasi CPNS dan PPPK 2022 berdasarkan Surat Edaran dari MenPAN-RB No.264 Tahun 2022, diantaranya:
1. Pemerintah Pusat menyediakan 93.554 formasi
- Guru sebanyak 45.000 formasi
- Dosen sebanyak 20.000 formasi
- Tenaga Kesehatan sebanyak 3.000 formasi
- Jabatan Teknis sebanyak 25.554 formasi
2. Pemerintah Daerah menyediakan 942.257 formasi
- Guru sebanyak 758.018 formasi
- Jabatan Fungsional (non guru) sebanyak 184.239 formasi
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi rinci dari pemerintah terkait jadwal dan alur pengangkatan PPPK 2022. ***