Ditresnarkoba Polda Sulsel Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu - Ditresnarkoba Polda Sulsel gagalkan penyeludupan narkoba 1.003 gram (Pixabay)
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu - Ditresnarkoba Polda Sulsel gagalkan penyeludupan narkoba 1.003 gram (Pixabay)

 

KALTENGLIMA.COM - Tim Khusus Ditresnarkoba Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggagalkan penyeludupan 1.003 gram narkoba.

Ini setelah Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap pengedar narkoba di Jalan Poros Paccerakkang, Biringkanaya Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Menu Simpel dan Enak, Resep Telur Tomat ala Chenle NCT Dream

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1.003 gram.

Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba ini masih terus dalam pengembangan penyelidikan kelompok sindikat jaringannya.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah sebut Dengan Amalan ini Bisa Membuka Pintu Rezeki

"Dari hasil penangkapan ini, pihak Polda Sulsel masih mendalami jaringan yang diduga dipasok dari luar negeri dan memiliki sindikat besar yang memasok barang haram tersebut ke Makassar serta daerah lainnya di Sulsel," terang Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Senin 19 September 2022 dilansir dari Pikiran-rakyat.com.

Dalam laporan yang diterima, pengungkapan narkoba tersebut ditemukan setelah munculnya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan transaksi narkoba.

Baca Juga: Profil Timmas Wales di Piala Dunia 2022, Bakal Menjadi Magnet

Tim Khusus 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit Kompol Andi Sofyan langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan pengintaian serta penangkapan terduga pelaku.

Petugas membekuk pelaku berinisial STL (37) dan menemukan barang bukti 20 sachet ukuran sedang dengan berat kotor 1.003 gram dalam bentuk terbungkus plastik kemasan teh China. Selain itu, ditemukan pula satu timbangan elektronik.

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah tim melaksanakan pengendapan seusai menerima informasi di sekitar rumah pelaku di Jalan Poros Paccerakkang nomor 15 Kelurahan Katimbang. Pelaku diduga menyimpan narkoba pada Kamis 15 September 2022 dini hari.

Baca Juga: HITC di Jakarta, NIKI hingga Yoasobi Akan Meriahkan Panggung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X