Baca Juga: Sinopsis Serial Antares Season 2
Hasnaeni meminta agar PT WBP terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih untuk penanaman modal. Pekerjaan yang ditawarkan adalah senilai Rp 341 miliar dan disanggupi oleh PT WBP.
Eks General Manager PT WBP Kriistadi Juli Hardjanto lalu membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT WBP membeli material dari PT MMM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***