Syarat Terbaru Penerimaan Calon Anggota TNI

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 19:33 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Pikiran Rakyat)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Pikiran Rakyat)

 

KALTENGLIMA.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merevisi syarat rekrutmen atau penerimaan bagi calon anggota TNI.

Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela TNI.

Baca Juga: Vivo V25 5G Resmi Dirilis pada September 2022, Cek Kelebihannya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, mengatakan, perubahan syarat penerimaan anggota TNI ini dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

“Persyaratan tersebut untuk menampung kondisi terkini remaja di Indonesia,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Amalan Utama di Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW kata Ustadz Abdul Somad

Dalam peraturan persyaratan sebelumnya, untuk calon taruna putra tinggi badan minimalnya 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk untuk calon taruna putri.

Setelah direvisi, tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter untuk calon taruna perempuan.

Jenderal Andika juga membuat terobosan agar pendaftaran dan seleksi prajurit lebih fair dengan mengizinkan keturunan PKI menjadi anggota TNI.

Baca Juga: Cara KPK Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Tidak cuma iti, Jendral Andika juga memerintahkan panitia seleksi menghapus ujian atau tes akademik bagi calon prajurit TNI. Menurutnya, cukup dilihat dari ijazahnya saja.

Persyaratan Penerimaan Pa PK TNI (Reguler) tahun 2022 telah resmi dibuka pada tanggal 9 September kemarin dan akan berlangsung hingga 21 Oktober 2022.

Bagi pelamar yang berminat diijinkan untuk mendaftarkan dirinya secara online dan melakukan verifikasi data di lokasi pendaftaran yang telah diikuti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X