Catat, Tujuh Sasaran Utama Operasi Zebra

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 16:42 WIB
Operasi zebra akan dilaksanakan Korlantas Polri dengan 7 sasaran utama pelanggaran (Pikiran Rakyat)
Operasi zebra akan dilaksanakan Korlantas Polri dengan 7 sasaran utama pelanggaran (Pikiran Rakyat)

KALTENGLIMA.COM - Operasi Zebra akan mulai digelar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin 3 Oktober hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Tujuan Operasi Zebra ini untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.

Baca Juga: Pengumuman : Operasi Zebra 2022 Digelar, Catat Tanggal dan Tindakannya

Mengutip Korlantas Polri, penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual, akan tetapi mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia. Operasi zebra kali ini juga ada 7 sasaran utama pelanggaran yang akan ditindak.

Baca Juga: Kasus Roy Suryo : Berkas Sudah P21 dan Segara Disidangkan


"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, sebab seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan mengedepankan teguran simpatik" ujar Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho.

Kepada petugas di lapangan yang akan bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri agar bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

Baca Juga: Kim Ji Won Resmi Bergabung Dengan Agensi Song Joong Ki

“Dalam pelaksanaan operasi zebra nantinya diharapkan anggota bisa memberikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat dan membantu masyarakat,” pesannya

Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Resep Bikin Fruit Sando Ala Jepang, Sandwich Buah yang Sedang Viral


Berikiut daftar 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak.

1. Berkendara sambil berain smartphone

2. Pengemudi dibawah umur

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus

7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X