Pasca Tragedi Kanjuruhan, Dua Sanksi Menanti Arema Fc

photo author
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 22:14 WIB
Ilustrasi pertandingan sepak bola (Ayo Indonesia)
Ilustrasi pertandingan sepak bola (Ayo Indonesia)

 

KALTENGLIMA.COM - Malapetaka sepak bola Indonesia terjadi usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya hingga terjadi kerusuhan tragedii kanjuruhan.

Baca Juga: Bikin Takjub, Kyuhyun Super Junior Lancar Berbahasa Indonesia Ketika Menjadi Juri di Indonesia’s Got Talent

Ribuan Aremania mengamuk di dalam dan di luar stadion Kanjuruhan, karena tim kesayangan mereka kalah dari Persebaya.

Baca Juga: Yuk Mulai Biasakan, Beragam Manfaat si Kecil Makan Buah dan Sayur Sejak Dini

Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing sangat menyesalkan kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, kemudian merembet di area di sekitar stadion.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Dikenakan Sanksi dari PSSI

‘’Setelah mendapat laporan dari PT Liga Indonesia Baru, kami segera menyidangkan kasus ini. Arema bisa jadi dalam sisa pertandingan kompetisi BRI Liga 1 musim ini tidak diperkenankan menjadi tuan rumah. Selain itu sanksi lainnya juga menanti,’’ kata Erwin dikutip laman resmi PSSI melansir Ayoindonesia.

Baca Juga: Kakek di Murung Raya Tewas di Sungai

Erwin belum bisa memastikan berapa korban yang meninggal atau terluka dalam insiden ini. Namun, jika ada korban yang meninggal itu sudah menjadi ranah pidana dan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Baca Juga: Resep Nasi Bakar Ayam Kemangi Ala Chef Devina Hermawan

‘’Kita dukung aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti insiden ini. Siapapun yang salah harus dihukum," tambahnya.

Erwin juga memastikan bersama dengan tim dari PSSI berangkat ke Malang untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Ini dilakukan agar saat sidang Komdis nanti bisa memutuskan hukuman apa yang layak diberikan kepada Arema. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X