KALTENGLIMA.COM - Beberapa waktu lalu, video viral ulah dua oknum polisi yang mengejek dan menjilat kue ulang tahun TNI.
Ternyata dua oknum polisi itu merupakan anggota Polantas Polda Papua Barat.
Polantas Polda Papua Barat pun resmi memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat kepada kedua oknum polisi.
Baca Juga: Sering Diabaikan, Beragam Manfaat Air Cucian Beras Bagi Kesehatan Tubuh
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dua oknum polisi tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar di Polda Papua Barat, Kabupaten Manokwari.
Sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua itu dilaksanakan pada Jumat, 7 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIT hingga 11.30 WIT.
Berdasarkan hasil sidang etik, telah diputuskan juga bahwa aksi kedua oknum polisi tersebut termasuk dalam perbuatan tercela.
Baca Juga: Satu Keluarga Korban Pembunuhan, Usai Dihabisi Mayatnya di Kubur
Dua oknum itu yakni Bripda DB dan Bribda YFP dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, di Mapolda Papua Barat.
"Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri," ujar dia, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam Instagram @kabarnegri, pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga: V1RST Girl Grup Baru 1ID Entertainment Rilis Debut Single Pertama
kedua pelaku telah mengajukan banding dan pihaknya masih menunggu hasil dari langkah kedua oknum polisi tersebut.
Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan, aksi menjilat kue tersebut terjadi pada Rabu pagi, 5 Oktober 2022. Setelah itu, kedua oknum polisi langsung ditahan oleh Propam Polda Papua Barat.