KALTENGLIMA.COM- Kasus Ferdy Sambo kini terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo CS ke PN Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.
Surat pelimpahan Ferdy Sambo CS tersebut untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Drama “Little Women” Berakhir Pada Rating Tertingginya
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa siang ini berkas-berkas Ferdy Sambo Cs segera diberikan ke PN Jakarta Selatan.
Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, Kejari Jaksel juga sudah menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa lainnya untuk bisa segera disidangkan.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo Cs.
Baca Juga: Geger Mahasiswa UGM Bunuh Diri, Begini Kronologinya
PN Jaksel juga akan segera menunjuk majelis hakim setelah menerima semua berkas dari JPU Kejari Jaksel.
"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno melansir pikiran-rakyat.com
Baca Juga: Bisa Dicoba Berjualan Cibay, Intip Resepnya Cukup Mudah
Ferdy Sambo saat dilimpahkan ke Kejagung menyatakan permohonan maafnya.
Namun dalam permohonan maaf tersebut, Ferdy Sambo tetap mengaku Putri Candrawathi dilecehkan.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Baca Juga: Gempa Guncang Jakarta, Tidak Berpotensi Tsunami
Ferdy Sambo menuturkan, dirinya begitu marah usai mendengar kabar terjadinya pelecehan seksual di Magelang yang dialami istrinya. Hal ini pun membuat emosinya menjadi tidak terkendali.