KALTENGLIMA.COM - Sidang perdana seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar dimulai Senin 17 Oktober 2022 pekan depan.
Kepastian sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang menampilkan jadwal sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.
Baca Juga: Drama Terbaru “Reborn Rich, Song Joong Ki Menjadi Anggota Misterius Keluarga Chaebol
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, tersangka yang akan menjalani sidang perdana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022.
Adapun sidang satu tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dilaksanakan keesokan harinya.
Baca Juga: Aktor Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment Membayar Studio Lebih Dari ,5 Juta Sebagai Ganti Rugi
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022. (Sidang) Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022," ujar Djuyamto,, Kamis 12 Oktober 2022.
Dikutip Kaltenglima.com dari Suaramerdeka.com dengan judul berita
"Bakal Digelar Pekan Depan Ini Jadwal Sidang Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J"
Adapun jadwal sidang terhadap seluruh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu 19 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Rizky Billar ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus KDRT, Ancaman 5 Tahun Penjara
“Kalau (sidang) obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” jelasnya.
Susuna Majelis Hakim dalam gelaran sidang mendatang yakni dengan Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, sementara anggota yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan sidang perdana Ferdy Sambo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, proses pelaksanaan sidang tersebut merupakan tanggung jawab dari PN Jaksel.
Namun demikian, dari proses menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi tersebut tanggungjawab penuntut umum.