Pengumuman: CPNS 2023 Dibuka, Cek Formasi Jabatan dan Syarat Jurusan

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 22:47 WIB
CPNS 2023 Dibuka bagi 90 Formasi Jabatan? Ini Syarat Jurusan dan Link Pendaftaran (dok. BKPSDM Kabupaten Purwakarta)
CPNS 2023 Dibuka bagi 90 Formasi Jabatan? Ini Syarat Jurusan dan Link Pendaftaran (dok. BKPSDM Kabupaten Purwakarta)

Adapun Analis Perkara Peradilan berijazah paling rendah S-1 bidang Hukum, Ilmu Hukum, Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah, Jinayah Siyasah, Siyasah, Siyasah Jinayah, Muamalah, Syariah, Perbandingan Mazhab dan Hukum.

Usia saat mendaftar jabatan Analis Perkara Peradilan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun serta wajib memiliki TOEFL dengan skor minimal 450 atau IELTS minimal 5.

Baca Juga: Dua Fenomena Alam Terjadi di Bulan November 2022, Cek Tanggalnya dan Apa Saja

Formasi CPNS 2023 jabatan Jaksa
Syarat CPNS 2023 Jaksa berijazah paling rendah S-1 Ilmu Hukum dan usia saat mendaftar maksimal 28 tahun serta wajib memiliki TOEFL dengan skor minimal 450 atau IELTS minimal 5.

Dikutip dari AyoBandung.com dengan judul berita CPNS 2023 Dibuka bagi 90 Formasi Jabatan Ini Syarat Jurusan dan Link Pendaftaran, berikut formasi CPNS 2023 jabatan fungsional lainnya

Melansir dari akun YotuTube Fandi AP, daftar jabatan yang dapat diisi oleh PNS selain jabatan yang telah disebutkan di atas adalah (5) Analis Anggaran, (6) Analis Keuangan Pusat dan Daerah, (7) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Baca Juga: Yuk, Intip Resep Cireng Bumbu Rujak dan Cibay


(8) Analis Pengelolaan Keuangan APBN, (9) Analis Perbendaharaan Negara, (10) Asisten Pembina Profesi Keuangan, (11) Auditor, dan (12) Pembina Profesi Keuangan.

(13) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, (14) Pemeriksa, dan (15) Pranata Keuangan APBN, (16) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan (17) Penata Kelola Jalan dan Jembatan.

Kemudian jabatan (18) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, (19) Penata Kelola Perumahan, (20) Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan (21) Penata Laksana Jalan dan Jembatan, (22) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.

(23) Penata Laksana Sumber Daya Air, (24) Pengelola Sumber Daya Air, (25) Asisten Penilai Pajak, (26) Pelelang, (27) Penilai Pajak, (28) Penilai Pemerintah, (29) Kataloger, dan (30) Analis Kekayaan Intelektual.

(31) Analis Hukum, (32) Kurator Keperdataan, (33) Mediator Hubungan Industrial, (34) Pembina Keamanan Pemasyarakatan, (35) Pengaman Pemasyarakatan, dan (36) Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Konser Berlangsung Besok, NCT 127 Terlihat di Bandara Incheon Siap Untuk Terbang ke Jakarta


(37) Pranata Peradilan, (38) Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Lesgislatif, (39) Kurator Koleksi Hayati, (40) Asisten Pengawas Kelautan, (41) Analis legislatif, dan (42) Analis Keimigrasian.

Jabatan lainnya, yaitu (43) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, (44) Asisten Pemeriksa Pajak, (45) Asisten Penyuluh Pajak, (46) Pemeriksa Bea dan Cukai, (47) Pemeriksa Keimigrasian, (48) Pemeriksa Pajak, dan (49) Penyuluh Pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X