KALTENGLIMA.COM - Meningkatnya kasus penularan virus Covid-19, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Pasalnya saat ini, seluruh wilayah Indonesia masuk kategori PPKM Level 1. Hal ini
tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.
Menurut Pemerintah, saat ini seluruh wilayah Indonesia masuk kategori PPKM Level 1.
Baca Juga: Mustajabnya Berdoa Dihari Jumat, Ini Waktu yang Tepat
PPKM terpaksa kembali diperpanjang Pemerintah guna menahan laju tingkat penularan virus Covid-19, Selasa 8 November 2022.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," tutur Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa 8 November 2022.
Baca Juga: Polres Barut Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Baca Juga: Minho SHINee Akan Debut Solo
Melansir bicaraberita.com dengan judul berita GAWAT PPKM kembali diperpanjang Pemerintah seluruh wilayah Indonesia berada pada Level 1
Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.
PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
Sedangkan pada daerah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM Level 1 dan akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Baca Juga: Manfaat Cuka Apel bagi Kesehatan, Apa Saja?
Baca Juga: Yuk! Intip Spesifikasi HP Xiaomi 11T dan Keungulan Kamera