KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh -Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) meringkus terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku Ha (23) diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Amuntai, Kabupatne Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 1 November 2022.
Baca Juga: Minho SHINee Akan Debut Solo
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Amuntai, sekira pukul 22.30 WITA oleh Tim Buser Polres Barito Utara, dibantu Resmob Polres HSU.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setio Budiarjo membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak Pidana Perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur).
Baca Juga: Manfaat Cuka Apel bagi Kesehatan, Apa Saja?
Kronologisnya, kata AKP Wahyu Setia Budiarjo, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 korban diketahui meninggalkan rumah, selama dua hari.
Selama dua hari itu, pihak keluarga mencari anaknya , dan mendapat petunjuk bahwa korban di bawa oleh teman dekatnya berinisial HA.
Baca Juga: Yuk! Intip Spesifikasi HP Xiaomi 11T dan Keungulan Kamera
Baca Juga: Api Berkobar di Ruangan Kantor Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barut, Satu Pegawai Alami Luka Bakar
Keduanya ditemukan pihak keluarga di Jalan Negara Muara Teweh-Kandui, pada tangal 2 Agustus 2022, di sebuah rumah barak, yang diketahui merupakan tempat tinggal teman terduga pelaku.
Korban sempat dibawa pulang oleh pihak keluarga. Namun mereka melihat gelagat lain di tubuh korban.
"Korban mengalami pendarahan. Paman korban bertanya kenapa.Korban mengakui bahwa dirinya sudah di setubuhi (dicabuli) oleh HA sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatn dan melapor ke Polres Barito Utara," beber Kasat Reskrim, Selasa 18 November 2022.