Hakim Tolak Keberatan terdakwa Baiquni Wibowo

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 12:11 WIB
Hakim Tolak Nota Keberatan Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Ferdy Sambo (Ist)
Hakim Tolak Nota Keberatan Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Ferdy Sambo (Ist)

KALTENGLIMA.COM- Sidang kasus pembunuhan brigadir J masih bergulir du meja hijau.

Dalam sidang hari Kamis 10 November 2022, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Pemenang Dari 'Road To Max' Mnet, DKZ Akan Tampil di ‘MAMA Awards 2022'

Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa penghadang penyidikan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs.

Kejaksaan sebelumnya telah meminta hakim untuk menolak permintaan keringanan oleh kuasa hukum Baiquni Wibowo.

Pada 26 Oktober 2022, kuasa hukum Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (SD) karena beberapa alasan.

Baca Juga: Sudah Cukup Menggangu, JYP Entertainment Akan Ambil Tindak Terhadap Sasaeng Stray Kids

Baca Juga: Melihat Skuad Timnas Portugal di Piala Dunia 2022 Qatar, Masih ada Nama Christiano Ronaldo

Melansir suaramerdeka.com dalam judul
Hakim Tolak Nota Keberatan Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Ferdy Sambo, dalam persidangan yang berlangsung pada 3 November 2022, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum Baiquni Wibowo.

Pada Kamis, 10 November 2022, hakim anggota membacakan putusan majelis hakim dalam sidang sela atas nota keberatan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Hasil La Ligal Real Madrid Kandaskan Cadiz 2-1, Tempel Barcelona di Puncak Klasemen

Keputusan tersebut mencatat bahwa hakim telah menolak semua keberatan yang diajukan oleh pengacara Baiquni.

Hakim menyatakan penolakan karena eksepsi penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan.

Berdasarkan putusannya, hakim memerintahkan PU untuk menangani kasus di mana Baiquni Wibowo menghalangi penyidikan kasus Sambo sebagai terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X