KALTENGLIMA.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, akan pensiun 21 Desember 2022, dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.
Sebagai penggantinya, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, resmi sebagai calon tunggal Panglima TNI, pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga: Jangan Abaikan, Ini Gangguan Kesehatan yang Muncul Jika Kekurangan Air Putih
Pencalonan Laksamana Yudo Margono, berdasarkan Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI, yang diserahkan Mensesneg, Pratikno, kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mengutip Fokus Rembang dengan judul berita Resmi Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI Pengganti Jendral Andika, penyerahan Surpres pencalonan Laksamana Yudo Margono, sebagai Panglima TNI, dilakukan pada Senin, 28 November 2022 di Gedung DPR RI.
Baca Juga: Jangan Bingung, Intip Cara Meluruskan Rambut Bergelombang
“Kami pimpinan DPR akan menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan, setelah menerima surpres tersebut.
“Untuk menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru,” lanjutnya.
Puan menyampaikan, DPR punya waktu yang cukup untuk melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.
Baca Juga: Usai Didepak Agensi Dari LOONA, Chuu Akhirnya Buka Suara
Selain itu, kata Puan, memastikan tidak akan ada mekanisme yang terlewat.
Politis PDI-P itu mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, akan pensiun 21 Desember 2022, dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.
“Artinya DPR mempunyai waktu yang cukup untuk kemudian melaksanakan semua mekanisme,” jelas Puan. Seraya menjelaskan, bahwa tidak benar jika ada spekulasi yang mengatakan ada upaya perubahan nama calon pengganti Panglima TNI.