KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Rabu (7/12/2022) malam.
Dia ditahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Firli mengatakan penahanan dilakukan karena telah memenuhi bukti.
Abdul Latif Amin akan ditahan 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Markas Besar Polda Jawa Timur.
“KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan Tersangka,” Ungkap Ali Fikri kepafa Ajnn, Kamis (8/12).
Selain Abdul Latif, KPK juga mengamankan lima orang tersangka lain. Berikut keenam tersangka yang ditahan:
Baca Juga: Lagu IVE Hingga NCT Dream Jadi Lagu K-Pop Teratas Tahun 2022 di Platform Tiktok
1. RALAI ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih
2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM Jaya Guntur
4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM Jaya Guntur
5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1.
(Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di pmjnews.com, dengan judul Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan. ***
Artikel Terkait
Aromanya Bikin Ngiler, Intip Resep Ayam Sambal Kemangi
Terungkap Identitas dan Wajah Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
Tiktoker Aida Fitri Masuk Dalam TikTok Discover List 2022 Tingkat Dunia
Gempa Terkini Guncang Kota Bandung Berkekuatan 5,8 Magnitudo
Mudah dan Praktis, Ini Resep Sate Ayam Bumbu Kacang