Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Eks Napi Teroris yang Dihukum 4 Tahun, Ditemukan Ada Surat Wasiat

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 10:52 WIB
Bom bunuh diri terjadi di markas polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu, 7 Desember 2022. (bicaraberita.com)
Bom bunuh diri terjadi di markas polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu, 7 Desember 2022. (bicaraberita.com)

KALTENGLIMA.COM - Terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar sudah teridentifikasi. Berdasarkan penelusuran, bernama Agus Sujatno atau biasa dikenal Agus Muslim warga Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Terduga pelaku merupakan eks napi teroris.

Demikian diungkapkan oleh Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022).

Dijelaskan, pelaku merupakan seorang eks narapidana (napi) teroris, karena pernah terlibat dalam aksi terorisme di Cicendo serta dihukum pidana 4 tahun dan telah dibebaskan.

Baca Juga: Terungkap Identitas dan Wajah Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Usai kejadian bom bunuh diri, petugas polisi menemukan surat wasiat yang diduga merupakan milik pelaku.

Pelaku bom bunuh diri tersebut akhirnya telah berhasil diidentifikasi oleh polisi.

Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa identitas pelaku bom bunuh diri ini ditemukan menggunakan pemeriksaan sidik jari.

Baca Juga: Update Data Korban Teror Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 8 Anggota Polisi jadi Korban

Selain itu polisi juga mengidentifikasi wajah pelaku yang terekam di CCTV sehingga ditemukanlah identitas pelaku bernama Agus Sujatno.

Lebih lanjut, Agus Sujatno diduga masih ada hubungannya dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pelaku meninggalkan surat wasiat di tempat kejadian.

Baca Juga: Aipda Sofyan Menjadi Salah Satu Korban Dalam Ledakan Bom Bunuh Diri

Adapun isi surat wasiat tersebut berisi tentang penolakan terhadap UU KUHP tentang masalah zina dan lain-lain.

“Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap (UU) KUHP yang baru saja disahkan di dalamnya membahas masalah zina dan sebagainya dan tentunya ini semua kita dalami,” ujar Listyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X