KALTENGLIMA.COM – Aksi.Bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada Rabu, 07 Desember 2022 pukul 08.00 WIB yang dilakukan pelaku AM saat anggota Polsek sedang melakukan apel pagi.
Terduga pelaku saat beraksi menggunakan dua jenis bom panci yang daya ledaknya mengakibatkan Mapolsek Astana Anyar rusak hingga menelan korban jiwa dan luka-luka.
Baca Juga: Adipati Dolken dan Canti Tachril Resmi Menjadi Orang Tua
Akibat bom meledak itu sebanyak 11 orang korban jiwa diantaranya 1 anggota polisi tewas, 9 anggota mengalami luka, dan 1 warga sipil mengalami luka.
Korban yang mengalami luka akibat bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar langsung dilarikan ke RS Kartika Asih Bandung.
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan,
pelaku juga pernah melakukan aksinya pada kasus yang terjadi di Cicendo Bandung hingga ia terpenjara selama empat tahun.
Baca Juga: Simak Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2022, Dibuka Duel Krosia versus Brasil
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kaesang Beri Mahar Rp300 Ribu untuk Menikahi Erina
Pelaku sempat dipenjara selama empat tahun yakni mulai dari 2017 hingga keluar kembali tahun 2021.
Sebelum melakukan aksinya di Mapolsek Astana Anyar, pelaku sempat protes tentang disahkanya UU KUHP tentang terorisme dan aksi jihad.
Diinformasikan bahwa pelaku masuk dalam jaringan terorisme JAD, Polri akan antisipasi karena menjelang pernikahan putra Presiden, Natal, dan Tahun Baru.
Kapolri secara umum menggambarkan jaringan JAD sudah sejak lama berada di Indonesia, tiap cabangnya sudah ditanggulangi oleh Polri namun serpihannya masih banyak di tiap daerah.
Baca Juga: Nikmati Rasanya, Simak Resep Membuat Choco Butter Puding Cake
Dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung, Brigen Ahmad Ramadhan mengungkapkan belasungkawa terhadap korban.