Ralat Soal 26 Desember Hari Libur, Menko PMK: Maaf, Bukan Cuti Bersama Tapi Boleh Ambil Cuti

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 18:23 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy meralat pernyataan 26 Desember 2022 cuti bersama.  (ayocirebon.com)
Menko PMK Muhadjir Effendy meralat pernyataan 26 Desember 2022 cuti bersama. (ayocirebon.com)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat ucapannya. Muhadjir mengatakan 26 Desember 2022 tidak ada cuti bersama.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Menko PMK mengatakan cuti bersama pada hari raya Natal jatuh pada 26 Desember mendatang.

Baca Juga: Akhirnya, Hook Entertainment Meminta Maaf dan Bayarkan Penghasilan Musik Lee Seunggi

Diketahui bersama, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).

Melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, Pemerintah pun telah menetapkan jadwal libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 telah tertulis dalam SKB 3 Menteri yakni Menag (Menteri Agama), Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), dan Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) No 375 Th 2022, No 1 Th 2022, dan No 1 Th 2022.

Baca Juga: Segera Meluncur, Intip Bocoran Spesifikasi Vivo S16

Dalam SKB 3 Menteri tersebur berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No 963 Th 2021, No 3 Th 2021, No 4 Th 2021 tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB 3 Menteri tersebur, disebutkan juga bahwa pemerintah kembali menghilangkan libur cuti bersama Natal.

Sedangkan untuk jadwal libur perayaan Tahun Baru 2023, Pemerintah telah menetapkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama).

Baca Juga: Cek Spesifikasi HP Realme C35, Harga Cuma 2 Jutaan

Yang ditandatangani Menag (Menteri Agama) Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), dan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) No 1066 Th 2022, No 3 Th 2022 dan No 3 Th 2022 mengenai Hari Libur Nasional serta Libur Cuti Bersama Tahun 2023.

25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X