PPPK Guru Kemenag Telah Dibuka, Simak Syarat Hingga Jadwalnya Disini

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 08:50 WIB
Seleksi PPPK Kemenag telah dibuka sejak 21 Desember 2022-6 Januari 2023 mendatang.(SM Banyumas/Dok Kemenag)
Seleksi PPPK Kemenag telah dibuka sejak 21 Desember 2022-6 Januari 2023 mendatang.(SM Banyumas/Dok Kemenag)

KALTENGLIMA.COMKementerian Agama RI telah membuka pendaftaran PPPK Guru Kemenang 2022 untuk calon pegawai pemeritah dengan perjanjian kerja. Simak syarat hingga jadwalnya yuk.

Pada tanggal 20 Desember 2022, Kemenang mengumumkan jadwal pendaftaran untuk PPPK Guru Kemenag 2022.

Untuk link pendaftaran bisa klik disini.

Berikut jadwal PPPK Guru Kemenag 2022:

Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Siap Tayang 22 Desember 2022 dan Akan Menampilkan Beberapa Wajah Baru

  1. Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 - 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023
  3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 - 15 Januari 2023
  5. Masa Sanggah 16 - 18 Januari 2023
  6. Jawab Sanggah 19 - 25 Januari 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 - 28 Januari 2023
  8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 - 22 Februari 2023
  9. Penarikan data final 23 - 24 Februari 2023
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari - 1 Maret 2023
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 - 7 Maret 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret - 3 April 2023
  13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret - 6 April 2023
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret - 8 April 2023
  15. Pengumuman Kelulusan 9 - 11 April 2023
  16. Masa Sanggah 12 - 14 April 2023
  17. Jawab Sanggah 14 - 20 April 2023
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 - 29 April 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April - 22 Mei 2023
  20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei - 20 Juni 2023

Baca Juga: Ide Kado Spesial Untuk Hari Ibu

Kemudian beberapa dokumen PPPK Guru Kemenag 2022 yang Harus Disiapkan:

  1. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  3. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  4. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  5. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
  6. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10 ribu;
  7. Asli Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10 ribu;
  8. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10 ribu;
  9. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10 ribu;
  10. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10 ribu.

Demikian jadwal dan syarat dokumen pendaftaran PPPK Guru Kemenag 2022. ***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di warnanusa.com dengan judul 

PPPK GURU Kemenag Resmi Dibuka! Ini Link Daftar, Jadwal, dan Persyaratan Dokumen yang Harus Diunggah. (Sherin Aprilia/warnanusa.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X