Pengoplosan Isi Gas LPG 3 Kg, Sebanyak 20 Orang Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 20:32 WIB
20 jadi tersangka dalam kasus pengoplosan isi gas LPG (PMJ News/Fajar)
20 jadi tersangka dalam kasus pengoplosan isi gas LPG (PMJ News/Fajar)

KALTENGLIMA.COM – Sebanyak 20 orang jadi tersangka dalam kasus pengoplosan isi gas LPG 3 kg.

Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup Diskrimsus Polda Metro jaya mengungkapkan kasus pemindahan isi tabung gas subsidi LPG 3 kg ke tabung gas kosong ukuran 12 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Endra Zulpan mengatakann, pengungkapan kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu bulan September 2022 hingga November 2022.

Baca Juga: Sudah 10 Tahun Bersama, Park Bo Gum Putuskan Berpisah dengan Blossom Entertainment

“Pengungkapan kasus ini adalah pengungkapan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai bulan November 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan pada Jum’at, 23 Desember 2022 dikutip dari PMJ News.

Dalam kasus ini ada sebanyakn 20 orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana 2 orang berperan sebagai dokter, dan 6 orang sebagai karyawan dengan inisial JP, S, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita di antaranya  adalah 242 tabung gas LPG ukuran 3kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 kg isi, 132 tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik,  kemudian 9 unit kendaraan,” papar Zulpan.

Baca Juga: Sempat Dituding Lakukan Pelecehaan Seksual, Rex Orange County Bebas Dari Tuduhan

Zulpan mengatakan, ada sebanyak 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg yang diperlukan untuk dipindhakan ke tabunggas LPG ukuran 12 kg, dimana setiap tabung gas LPG ukuran 3 kg diperoleh dari pangkalan gas atau di waung dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung.

Kemudian, tabung gas LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi dijual kembali ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi dengan Rp 200 ribu hingga Rp 220 ribu.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 120 ribu hingga Rp 140 ribu per tabung,” ungkap Zulpan.

Baca Juga: Piala AFF 2022, Jokowi Dukung Timnas Indonesia Melawan Kamboja Pastikan Hadir di GBK

Karena hal tersebut pun, para tersangka dijerat PAsal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 entang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU no 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X