Terungkap Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 09:58 WIB
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang pemecatan dirinya (AS Rabasa)
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang pemecatan dirinya (AS Rabasa)

KALTENGLIMA.COM - Di tengah proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata menyiap berkas gugatan terhadap Presiden RI atas pemecatan dirinya dari institusi Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Christiano Ronaldo Sampaikan Rasa Duka Meninggalnya Legenda Sepak Bola Pele

Gugatan tersebut bernomor 476/G/2022/PTUN.JKT dan didaftarkan hari Kamis 29 Desember 2022. Ferdy Sambo tak terima dipecat dari Institusi Polri.

Rupanya Ferdy Sambo tengah mempermasalahkan pemecatan atau PTDH dirinya sebagai anggota Polri.

Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat 30 Desember 2022, yang digugat bukan hanya Presiden RI Jokowi namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut pula jadi tergugat.

Baca Juga: Film ‘Scandal Makers’ Versi Indonesia Siap Rilis Januari

Baca Juga: Perdagangan BEI 2023 Siap Untuk di Buka, Wakil Presiden Juga Siap Tutup Bursa Efek Indonesia 2022

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo Sigit Prabowo untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut permohonan lengkap Ferdy Sambo tulis website tersebut :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Pele Legenda Sepak Bola Meninggal Dunia, Lionel Messi: Beristirahatlah dalam Damai

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X