Pengumuman : Kabar Honorer Tahun 2023, Simak Penjelasannya

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 06:25 WIB
Nasib honorer seluruh Indonesia akan diputuskan pada tahun ini  (Ilustrasi/Kominfo.go.id)
Nasib honorer seluruh Indonesia akan diputuskan pada tahun ini (Ilustrasi/Kominfo.go.id)

Baca Juga: Tips Jitu Cegah Sesak Nafas Karena Asam Lambung

Akibatnya, masih banyak pegawai honorer yang khawatir tentang apa yang akan terjadi ketika non-ASN dihapuskan pada tahun 2023.

Pemerintah masih meneliti tindakan terbaik untuk memutuskan apa yang akan terjadi pada tenaga honorer pada tahun 2023.

Nah, menarik untuk dicatat bahwa pada tahun 2023, pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan semua pegawai honorer sebagai ASN.

Kementerian PANRB telah memberikan kabar gembira kepada para tenaga honorer terkait niat untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi PNS atau PPPK di tahun 2023.

Baca Juga: Ikuti Jejak Rekan Lainnya, Jisoo Blackpink Siapkan Debut Solo

Menurut Abdullah Azwar Anas, Menpan RB, dua metode pengadaan ASN yang berbeda telah digunakan untuk menjamin pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN pada tahun 2023.

Pemerintah akan menggunakan seleksi PPPK dan CPNS pada tahun 2023 untuk melaksanakan upayanya mengangkat tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK.

Menpan RB juga menyebutkan bahwa akan ada 4 arah kebijakan dalam pengadaan ASN pada saat rekrutmen PPPK dan CPNS tahun 2023.

Salah satunya adalah mencari solusi untuk masalah pegawai honorer atau non-ASN.

Menpan RB mengklarifikasi bahwa ketika memutuskan apakah akan menyetujui usulan pembuatan, akan mempertimbangkan sudut pandang dari Menteri Keuangan serta faktor teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Resep dan Pembuatan Oliebollen Khas Belanda yang Sedang Viral: Super Mudah, Tanpa Ulen dan Mixer

Itulah informasi terbaru yang tersedia mengenai apa yang akan terjadi pada pengangkatan tenaga honorer sebelum non-ASN dihapuskan pada November 2023.

Menpan RB berharap bahwa upaya untuk mendapatkan ASN melalui CPNS dan PPPK 2023 akan dapat mengatasi masalah apa yang akan terjadi pada tenaga honorer sebelum mereka diberhentikan secara instan.

Namun perlu diingat bahwa pengangkatan honorer atau non-ASN menjadi PNS tetap melalui berbagai prosedur yang telah ditentukan baik melalui tes atau non tes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X