Putri Candrawathi Mengaku Alami Gangguan Pencernaan Menjelang Persidangan

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 17:59 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel (pmjnews.com)
Terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel (pmjnews.com)

KALTENGLIMA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan bahwa kesehatan dirinya sedang terganggu lantaran mengalami gangguan pencernaan. 

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/1).

Meski demikian, istri Ferdy Sambo itu tetap bersedia menjalani persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut.

Baca Juga: Disdikbud Mura Berikan Penghargaan Untuk Atlet Catur Junior Rafa Firjatullah

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

Ketika menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (11/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Saya agak sedikit gangguan pencernaan,” ujar Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Viral, Pasangan Pengantin di Pati Melangsungkan Pernikahan Di Tengah Banjir

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian menawarkan penundaan kepada Putri Candrawathi jika tidak kuat menjalani persidangan.

Namun Putri memastikan jika dirinya masih sanggup melanjutkan persidangan.

“Saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal,” ucap Putri.

Baca Juga: Muncul Sebuah pulau baru pasca gempa 7,5 Magnitudo yang terjadi di Maluku

“Saudara didampingi penasihat hukum saudara. Jadi kalau saudara ada kesulitan, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan,” kata Hakim Wahyu. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X