KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak tinggal diam dalam mengusut transaksi uang USD55 juta atau sekitar Rp 560 miliar yang diduga terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe di kasino.
Uang tersebut diketahui merupakan salah satu temuan yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. (Termasuk) tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dikutip dari pmjnews.com
Baca Juga: Jenazah Angela Hindriati Korban Mutilasi Bekasi Dimakamkan Hari Ini di TPU Kampung Kandang
Lebih lanjut Firli menilai temuan PPATK dan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan.
"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Revaldo Kembali Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," jelas Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023) kemarin. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Tampilan Terbaru di Twitter, Pasang Fitur Baru “For You” Mirip TikTok
Segera Meluncur, Cek Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A34 dan Galaxy A54
Baterai Tahan Lama, dan Kamera Berkualitas, Nokia C21 Plus Meluncur Dengan Harga Rp1 Jutaan
Mirip iPhone 13, Segini Harga HP Gionee G13 Pro
Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT