KALTENGLIMA.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 8 tahun penjara dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang di gelar hari ini, 16 Januari 2023.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 16 Januari 2023.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. Dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Aktivitas Berkebun Bisa Membantu Turunkan Resiko Kanker
Dalam perkara ini, Kuat Maruf bersama dengan terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricard Eliezer alais Bharada E, dan Ricky Rizal.
Semua terdakwa tersebut terlibat dalam peristitwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kopleks Polri Duren Tiga pada Jum’at, 8 Juli 2022.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf dalam kasus ini didakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Artikel Terkait
Buat Terharu, Mantan Member GFRIEND Rayakan Anniversary Debut Mereka yang Ke-8
Turun Harga, Intip Spesiifikasi Vivo V23 5G.
Athalla Naufal Akan Cabut dari Kartu Keluarga, Jika Venna Melinda Rujuk dengan Ferry Irawan
Fenomena Mengemis Online, Mensos Tri Rismaharini: Pelaku Bisa Ditangkap Polisi
Pastor Katolik di Nigeria Dibakar Hidup-hidup Oleh Orang Tak Dikenal, 5 Jemaah Diculik