KALTENGLIMA.COM - Menjadi pertanyaan pakah Nasib honorer dengan usia 35 sampai 46 tahun akan diangkat jadi PNS bedasarkan RUUS ASN yang sedang direvisi.
Jika itu benar adanya tentu ini menjadi harapan baik bagi para honorer usia 35 sampai 46 mengingat dulu ada isu penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Baca Juga: 26 Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Gong Xi Fa Cai Cocok Untuk Caption Media Sosial
Perlu diketahui bahwa isu honorer dari usia 35 sampai 46 akan diangkat jadi PNS itu masih menjadi bahasan untuk direvisi, namun belum di sahkan.
Perlu diketahui juga bahwa tidak semua honorer dengan usia 35 hingga 46 langsung diangkat jadi PNS.
Melainkan ada beberapa skala prioritas yang perlu diperhatikan khususnya bagi Anda honorer usia 35 hingga 46 tahun.
Baca Juga: Fanmeeting Song Kang di Jakarta Mendadak Dibatalkan, Kenapa?
Baca Juga: Laga Panas Lawan Arsenal, MU Tanpa Casemiro
Point pentingnya yang dimaksud skala prioritas yaitu tenaga honorer diangkat jadi PNS punya pengalaman kerja dan batasan usia yang sudah disebutkan.
Terdapat beberapa tingkatan usia dalam skala prioritas yang juga mempengaruhi syarat pengalaman kerja.
Dalam arti lain semakin tinggi usia tenaga honorer maka kategori pengalamannya juga harus tinggi.
Sementara terkait persyaratan honorer diangkat jadi PNS ini tertuang dalam RUU ASN tentang perubahan UU nomer 5 tahun 2014.
Baca Juga: Hujan Lebat Mengakibatkan Ablasi Pada Sepanjang Bantaran Sungai Kahayan
Salah satu isi dari RUU ASN mengenai perubahan UU nomer 5 tahun 2014 tentang pembatasan usia bagi honorer yang diangkat jadi PNS.