KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kejaksaan dipastikan independen dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Mahfud, ada yang berkeinginan Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum.
Baca Juga: Makna Kue Keranjang yang Sering Ditemukan Jelang Imlek 2023 dan Filosofinya
Tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
Mahfud mengatakan upaya pembebasan Ferdy Sambo bisa dicegah sehingga tidak memengaruhi kerja pengadilan dalam memutuskan vonis terdakwa pembunuh Brigadir Joshua.
"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaa. Saya pastikan kejaksaan independen, saya pastikan independen, tidak terpengaruh gerakan bawah tanah itu," tambahnya.
Baca Juga: Isu Pemekaran Calon Baru di Pulau Kalimantan, Barito Raya Disebut Akan Menjadi Provinsi di Kalteng
Mahfud mengungkapkan ada seorang Brigjen yang berusaha memengaruhi kerja pengadilan dalam memvonis Ferdy Sambo Cs.
"Kan ada bilang, ada katanya seorang brigjen mendekati si A, si B. Saya bilang 'brigjennya siapa, suruh sebut ke saya. Nanti sini saya punya mayjen banyak, kok' saya bilang," tutur Mahfud Md.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan isi dakwaan kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Baca Juga: Anak Della Puspita Disebut-sebut Mirip Oppa Korea, Bikin Salfok
JPU menuntut Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi hukuman penjara 8 tahun.
Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Artikel Terkait
Bukan Keracunan, Kasus Satu Keluarga di Bekasi Ternyata Adalah Pembunuhan Berencana
Abidzar Banjir Hujatan Gegara Cium Anjing di Acara Besar, Umi Pipik Langsung Pasang Badan Untuk Sang Putra
Sikap Sederhana Arie Kriting Kepada Indah Permatasari Bikin Baper Netizen
6 Tradisi Imlek yang Unik, Ada Makna Mendalam di Baliknya
Hwang Minhyun Sedang Mempersiapkan Album Solo Pertamanya