KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut tidak akan merevisi ihwal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah atau Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, bahwa pihaknya meyakini tuntutan tersebut sudah benar, sebabnya tidak perlu direvisi.
Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tuntutan yang diberikan terhadap Richard sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan.
Baca Juga: Nadalsyah Lakukan Panen Raya Padi Sawah di Lahan Miliknya, Hasil Panennya Capai 8 Ton Perhektar
"Sudah benar, ngapain direvisi," terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam siaran persnya yang dikutip dari pmjnews.com, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, bahwa tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Upaya Gerakan Bawah Tanah Bebaskan Sambo
Masih dari keterangan Fadil, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya.
Walaupun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.
"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," Jelasnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Hwang Minhyun Sedang Mempersiapkan Album Solo Pertamanya
Hendak Transaksi, Kurir Sabu Diringkus Satresnarkoba
Anak Della Puspita Disebut-sebut Mirip Oppa Korea, Bikin Salfok
Isu Pemekaran Calon Baru di Pulau Kalimantan, Barito Raya Disebut Akan Menjadi Provinsi di Kalteng
Makna Kue Keranjang yang Sering Ditemukan Jelang Imlek 2023 dan Filosofinya