KALTENGLIMA.COM - Ferdy Sambo merupakan dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo telah dijebloskan ke tahanan akibat didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur, Polri : Pelaku Bukan Mobil Rombongan Kepolisian
Dimana Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dimaksud.
Saat ini, Ferdy Sambo mengaku, hidupnya kini terasa suram selama berada di tahanan.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam pleidoi atau pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Hari Gizi Nasional yang Jatuh pada 25 Januari
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Ayam Pedas Ala Bunda Ella
Mulanya Ferdy Sambo mengaku telah berada di tahanan selama 165 hari untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Dia menyebutkan mendekam di tahanan berarti kehilangan kemerdekaan hidup yang sebelumnya telah dia rasakan serta jauh dari keluarga dan sahabat.
“Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi dan gelap,” ungkap Sambo dalam persidangan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Home Industri Narkoba
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku kerap merenung selama di tahanan. Dia tak menyangka kehidupannya yang terhormat selaku pejabat penting Polri kini berubah menjadi begitu sulit.