KALTENGLIMA.COM - Pantarlih memiliki tugas mulai dalam Pemilu. Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih dalam proses pemilu atau pemilihan umum.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pemilu.
Baca Juga: Witan Sulaiman Gabung Persija, Egi Dewa United
Menjelang pemilu 2024, Pantarlih dipilih melalui tahapan rekruitmen secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pusat.
Bagi Pantarlih yang terpilih, nantinya akan dilantik oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. San anggota Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS dengan jumlah 1 orang per TPS.
Baca Juga: Curi Perhatian! Intip Sepeifiksi dan Keunggulan New Honda BeAT 2023 Idolanya Anak Muda
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Tewaskan 59 Orang, Termasuk 27 Petugas Polisi
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih adalah:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan
Baca Juga: TXT Puncaki Chart Album Mingguan Oricon dengan 7 Album Berturut-turut