Miris! Dua Pelajar di Barito Utara Terlibat Pencurian Sepeda Motor

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 18:38 WIB
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Barito Utara dari pelaku pencurian pada Sabtu (11/02/2023) (Fadang Irawan/kalteng lima)
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Barito Utara dari pelaku pencurian pada Sabtu (11/02/2023) (Fadang Irawan/kalteng lima)

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Satreskrim Polres Barito Utara meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya

Merisnya pelaku pencurian ini melibatkan dua pelajar yang masih berusia belia.
Dua pelaku pencurian itu AR (15) dan YBR (14) Warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ditangkap Sabtu sore dalam waktu yang berbeda.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya, Monev Pelaksanaan Pembangunan, Sekda Hermon : Evaluasi Program Pencapaian

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo SH MH membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian. "Dua pelaku pencurian sepeda motor ini beraksi pada Sabtu 11 Pebruari 2023 subuh sekira pukul 03.00 Wib," kata Kasat

Dari keterangan pelaku AR melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha type Mio sporty warna putih di halaman kosong Jalan Veteran, Gg Kini balu, Rt. 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, bersama temannya YBR.

Baca Juga: Berikut Profil Yoo Ah-in ,Aktor Korea Diperiksa Polisi Diduga Pakai Obat Bius Secara Ilegal

Baca Juga: Jimin BTS Mengumumkan Rencana Untuk Melakukan Debut Solo Pada Bulan Maret

Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP berbeda dihari yang sama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2023/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, tanggal 12 Februari 2023 tentang tindak pidana pencurian

"Hasil interogasi bahwa kedua tersangka awalnya melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty warna putih dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan gunting hingga dol dan bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci yang asli," beber Kasat.

Baca Juga: Mengapa non-muslim dilarang untuk memasuki kota Mekah dan Madinah? Berikut Penjelasannnya

Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Type Mio Sporty, sepeda motor tersebut digunakan kedua tersangka untuk mencari dan melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki type Satria FU warna hitam di Jl. Mangkusari (Pasar Ipu), Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kab. Barut dengan cara yang sama menggunakan gunting.

"Terduga pelaku dikenakan
Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty warna putih, 1 unit sepeda motor merk Suzuki type Satria FU warna hitam dan 1 (satu) gunting dengan gagang plastik warna hijau," pungkasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X