Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 17:34 WIB
X Tangkapan Layar, Bharada E usai mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Tiktok)
X Tangkapan Layar, Bharada E usai mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Tiktok)

KALTENGLIMA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sudah ditetapkan dan mendapatkan hukuman yang paling ringan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Dikabarkan Balikan Usai Teriduk Mengunjungi Galeri Seni, Agensi Dawn Buka Suara

Sidang putusan Richard Eliezer ini telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dalam sidang putusan ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso telah membacakan amar putusan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Baca Juga: Terciduk Bergandengan Tangan di Sebuah Galeri, Hyuna dan Dawn Balikan?

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata hakim Wahyu Imam Santoso.

Sidang putusan Richard Eliezer ini telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Terdakwa Richard Eliezer ini dinilai oleh hakim terbukti dan telah memenuhi faktor atau unsur tindakan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mark NCT Secara Diam-diam Berdonasi Untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

Di mana Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan dakwaan pada 18 Januari lalu.

Dengan demikian vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Harga Xiaomi Redmi 10a Cuma Sejutaan, Terbaru Februari 2023 Intip Spesifikasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X