KALTENGLIMA.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), turut menanggapi vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," ujar Jokowi usai membuka pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Sejarah Dubai, Bermula dari Desa Nelayan Kini jadi Salah Satu Kota Mewah
Jokowi menegaskan, kewenangan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa merupakan wilayah yudikatif pengadilan.
Dia memastikan pemerintah tidak bisa ikut campur.
"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.
Presiden menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada. "Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.
Baca Juga: Peduli Stunting, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah dan Istri Salurkan Bantuan Sosial
Selain itu, menurut Jokowi, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs.
Jokowi lalu menegaskan pemerintah tak bisa bicara lebih jauh soal putusan hakim tersebut.
"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " ungkpanya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Viral! Video Mesra Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Dugem Bareng Tersebar di Sosial Media
Usai Dilarikan ke Rumah Sakit dan Jalani Operasi, Begini Kondisi Mama Amy
Segera Meluncur dengan Harga Murah, Bocoran Spesifikasi 2 HP Nokia Terbaru
Jadi Rebutan, 7 Daerah dengan ASN Guru Paling Kecil Kebutuhannya Cukup Banyak
Asam Lambung Naik, Hindari Makanan dan Minuman Ini