KALTENGLIMA.COM, KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, kepada DPRD Kabupaten Kapuas.
Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran perangkat daerah.
Baca Juga: Liverpool Butuh Satu Kemenangan Lagi untuk Kunci Gelar Juara Liga Inggris
Dalam penyampaiannya, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa usulan pemekaran wilayah merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan adanya pemekaran wilayah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan sesuai dengan harapan,” ujar Bupati, Senin (21/04/2025).
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa pembentukan kecamatan baru bertujuan untuk mempercepat pembangunan, memperpendek jalur birokrasi, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah administratif yang baru.
Baca Juga: Angelina Jolie Jadi Sorotan Usai Kembali Nyatakan Dukungan untuk Gaza
“Penataan wilayah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan status sosial masyarakat menuju kesejahteraan yang merata,” pungkasnya.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Artikel Terkait
Menbud Sebut Masakan Khas Minang Layak Jadi Representasi Kuliner Internasional
Gregoria Mariska Alami Sakit Jelang Piala Sudirman 2025, Tunggu Konfirmasi Dokter
Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak Pergi ke Malaysia Digagalkan TNI AL
Kejagung sebut Kendaraan Mewah Tersangka Kasus Suap Ditempatkan di Rupbasan
Soeharto Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Mensos Jelaskan Alasannya