KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pandangan umum yang dibacakan di sidang paripurna, Fraksi PDIP menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD bukan sekadar acara seremonial rutin, melainkan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjadi acuan penting untuk perubahan APBD di tahun anggaran berikutnya.
"Laporan pertanggungjawaban APBD adalah informasi yang memuat gambaran penyelenggaraan pemerintahan daerah atas pelaksanaan APBD dan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan dalam satu tahun anggaran," demikian disampaikan fraksi dalam Rapat Paripurna. Senin, 8 September 2025.
Baca Juga: Fakta atau Mitos, Sering Kesemutan Bisa Jadi Awal Diabetes?
Sebagai bahan evaluasi, Fraksi PDIP memberikan sejumlah kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan sebelum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) LKPJ Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda.
Beberapa poin utama yang disampaikan adalah:
1. Ketepatan Waktu: Fraksi mempertanyakan alasan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, yang seharusnya sudah disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Penempatan ASN yang Kompeten: Agar aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan jabatannya, mampu menerjemahkan visi-misi bupati, serta membuat program yang terukur, terencana, dan tepat guna dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Baca Juga: Penderita Jantung Perlu Tahu, Ini Posisi Tidur yang Paling Baik
3. Optimasi Pendapatan Daerah: Meminta eksekutif untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah dari berbagai sumber, agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat melalui program-program yang pro-rakyat.
4. Evaluasi Program OPD: Untuk selalu mengevaluasi program kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengidentifikasi mana yang bermanfaat dan mana yang hanya menghabiskan anggaran tanpa output jelas, guna memberikan pelayanan terbaik.
5. Evaluasi Izin Usaha: Meminta Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengevaluasi perizinan usaha, khususnya Hak Guna Usaha, untuk ditinjau ulang perpanjangannya atau dicabut jika tidak membawa dampak baik bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca Juga: Studi Terbaru Beberkan Hubungan Mukbang dengan Risiko Depresi
6. Lingkungan Hidup: Memastikan izin usaha pertambangan dan perkebunan tidak menyebabkan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Pj Bupati Barut Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Opini WDP Jadi Catatan Serius
Asupan Sehat Bagi Perempuan Pascamenopause, Simak Daftarnya!
Fraksi Partai Demokrat Pertanyakan Keterlambatan Penyampaian LKPJ dan Penurunan Raihan WTP Jadi WDP
Fraksi PKB Soroti Opini WDP dan Pentingnya Evaluasi Laporan Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Barut
Polri Tindak 583 Orang yang Ditangkap Setelah Demo Ricuh