Menurut Ayif lagi, Tekon dilarang nyaleg karena ada perjanjian/kontrak kerja yang meniscayakan fokus pada pekerjaan. "Itu sangat jelas kalau ada perjanjian kontrak tidak boleh ada politik praktis," bebernya.
Baca Juga: Resmikan Balai Pertemuan Kantor Desa Lemo I, Muhlis.: Menambah Semangat Aparatur Desa
"Saran kami kepada penjabat Bupati agar ikuti prosedur yang berlaku secara prosedural dan konstitusional," ujarnya.
Apalagi menurutnya lagi sudah sangat jelas, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu bahwa yang bekerja (pendapatan) bersumber dari Anggaran Negara harus mengundurkan diri.
"Apakah tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa atau anggota BPD itu dibayar gajinya dari keuangan negara, ya jelas mereka memperoleh hak (gaji) dari APBD Murung Raya," tandasnya.
Pendapat berbeda muncul dari Komisoner KPU Murung Rada Dedi Irawan, ia beranggapan PKPU tidak mengatur tentang bacaleg dari tenaga honor/kontrak harus mengundurkan diri, kecuali tempatnya bekerja (dinas/opd) mempunyai aturan tersendiri.
"Posisi kami bukan sebagai pihak yang menafsirkan aturan. Kami fahami yang normatif saja. Pertanyaan nya kenapa baru sekarang di permasalahkan? Kenapa tidak pada saat pencermatan DCS?," tanya Dedi seakan tidak nyaman ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 26 Oktober 2023.
Ia pun seolah-olah menyalahkan masyarakat, menurut dia pada saat pencermatan DCS juga ada ruang tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg, kenapa ruang itu juga tidak digunakan. (**)