Kisruh Bacaleg di Murung Raya, Tekon Lolos Mendaftar, Pemerhati Hukum: Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:54 WIB
Dr. Ayif Fathurrahman  (Ist)
Dr. Ayif Fathurrahman (Ist)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu -Sejumlah polemik kini bermunculan seiring mendekati hari terakhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Khususnya keikutsertaan para tenaga kontrak (Tekon) daerah yang diduga mayoritas masih aktif bekerja dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Murung Raya

Tenaga kontrak atau Tekon dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya dan Perangkat Desa, ternyata belum melakukan pengunduran diri untuk menjadi bakal calon Anggota Legislatif atau Bacaleg pada pemilu 2024 mendatang. 

Baca Juga: Kasus Anggota TNI Dikeroyok Vadel Badjideh Bersaudara Berakhir Damai dan Cabut Laporan

Padahal dalam aturan jelas tenaga honor (Tekon) atau kontrak maupun perangkat desa diharuskan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bacaleg.

Sementara temuan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Murung Raya terdapat Perangkat Desa dan Tenaga Honor/Kontrak terdaftar sebagai Bacaleg. 

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Mewah Ketua KPK Firli Bahuri

Baca Juga: Ajak Investor Membangun Barito Utara, Muhlis : APBD Terbatas

Informasi beredar, para tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa diberi lampu hijau oleh pimpinan mereka dengan hanya cuti.

Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya pun kena imbas, karena diduga lalai dan melakukan pembiaran terkait masalah tersebut.

Pengamat Ekonomi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Ayif Fathurrahman menilai agar langkah Penjabat Bupati Murung Raya Dr.Hermon, MSi harus hati-hati  yang memberi isyarat akan diberi kelonggaran terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg) berasal dari tenaga honor kontrak maupun perangkatan desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Usai Kim Chaewon LE SSERAFIM, Kini Nama Soyeon (G)-IDLE yang Ikut Terseret Dalam Kasus Narkoba

Baca Juga: Lucina Fuster Sabet Gelar Miss Grand International 2023

Ayif sapaan akrbanya berpandangan, kondisi demikian tentu membuat ia tidak setuju apabila diperbolehkan Bacaleg berasal dari Tenaga Honor Kontrak maupun Perangkat Desa atau BPD hanya cuti saja.

"Apa alasannya, adaya potensi penyalahgunaan wewenang, kaidah umumnya setiap pegawai pemerintah harus mundur kalau maju caleg terlepas itu dari status ASN atau tidak, karena dia bekerja di lingkungan pemerintahan," jelas Doktor muda putra asli daerah Puruk Cahu ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X