Serta, meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat dan menjaga lingkungan, sehingga bersama-sama Pemerintah dapat menuntaskan 0 (nol) persen kumuh.
Berdasarkan SK Kumuh yang telah ditetapkan terdapat 3 penetapan lokasi kumuh yaitu : Kelurahan Bariwit, Kelurahan Puruk
Seberang dan Kelurahan Muara Laung 1.
"Jadi dalam diskusi SK kumuh ini banyak hal-hal penting kedepannya bagiamna kita menata kawasan perumahan dan permumikam di tempat kita ini, khususnya di Kabupaten Murung Raya. Sehingga kita menjaga jangan sampai terjadi wilayah-wilayah perumahan yang kumuh," kata Stardian. (Fad)