Pemkab Murung Raya Targetkan 18 Ribu Orang Untuk Aktifkan IKD

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 21:11 WIB
Kadis Dukcapil Murung Raya Regita (Kalteng Lima)
Kadis Dukcapil Murung Raya Regita (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM,PURUK CAHU - Digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik menjadi salah satu komitmen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam melaksanakan pelayanan publik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab).Murung Raya (Mura) menargetkan sebanyak 18 ribu orang untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Murung Raya.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Jadwal Pemilu Serentak 14 Febuari 2024, Mendagri :

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mura, Regita mengatakan untuk 2023 ini pihaknya menargetkan sebanyak 18.674 orang atau 24 persen dari total perekaman E-KTP sudah mengaktifkan IKD di Murung Raya.

"Ini kita lakukan dalam rangka menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi seluruh jajaran Dukcapil Murung Raya, guna mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilu 2024, serta mendorong integrasi dan digitalisasi data kependudukan lainnya dengan layanan," jelas Regita, Rabu 22 Febuari 2023.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Wanita yang jadi Pemicu Pelaku Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Baca Juga: SMCU Episode 3 aespa yang Bertajuk Girls Sudah Rilis, Ada 3 Nama Kota Indonesia

Dalam rangka mendukung pelaksanan Pemilu 2024, Regita memaparkan Disdukcapil Murung Raya sudah melaksanakan perekaman wajb KTP pemula di sekolah, perekaman waiib KTPEd desa/kelurahan dan kecamatan, sinkronisasi data dalam aplikasi SIAK melalui proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berubah karena diterbitkan akta kematian, maupun penduduk pindah dan datang

Selain itu melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions UEFA: Gol Lukaku Bawa Inter Menang 1-0 atas Porto

"Juga melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Murung Raya dengan bekerja sama antara KPU dan Dukcapil melalui PKS pada tanggal 9 Januari 2023 lalu," ujarnya.

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan, data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi, sebagai identitas yang bersangkutan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X