Resmi! Pemerintah Tetapkan Jadwal Pemilu Serentak 14 Febuari 2024, Mendagri :

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 20:49 WIB
Sah! Pemilu Serentak Jatuh Pada 14 Februari 2024 ((@sinaranupdate)
Sah! Pemilu Serentak Jatuh Pada 14 Februari 2024 ((@sinaranupdate)

KALTENGLIMA.COM- Pemerintah sepakat mensahkan Pemilu 2024 serentak di adakan pada 14 Februari 2024.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Komisi II DPR, Senin 24 Januari 2023, pemungutan suara Pemilu serentak ini meliputi pemilihan presiden dan wakil, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Wanita yang jadi Pemicu Pelaku Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Rapat penerapan Pemilu serentak yang digelar di gedung Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta di hadiri langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan untuk pemungutan suara serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan di laksanakan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Harga Gas Melon Bersubsidi Melambung, H Tajeri : Masalah Lama yang Tidak Kunjung Tuntas

Ia menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Mendagri Tito Karnavian menaympaikan, bahwa pemerintah telah sepakat pemilu 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hal ini, kata dia, untuk memberikan ruang kepada KPU, dimana pada bulan November 2024 akan di susul dengan Pilkada serentak.

Baca Juga: SMCU Episode 3 aespa yang Bertajuk Girls Sudah Rilis, Ada 3 Nama Kota Indonesia

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito dikutip dari laman kominfo.go.id,

Penetapan pemilu serentak ini diharapkan oleh pemerintah diambil berdasarkan prinsip efisiensi, mengingat saat ini pemulihan ekonomi dan kondisi keungan negara sedang berjalan.

Baca Juga: Hasil Liga Champions UEFA: Gol Lukaku Bawa Inter Menang 1-0 atas Porto

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X