Kadin Dorong Optimalisasi dan Kualitas Serta Peningkatan Sarang Walet Bagi PAD Kotim

photo author
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 23:40 WIB
Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilo, ST (Cholid Tri Subagyo)
Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilo, ST (Cholid Tri Subagyo)

Kaltenglima.com - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan daerah yang mempunyai potensi sarang walet yang sangat besar. Potensi ini memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakat yang mengembangkannya.

Terkait hal itu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong optimalisasi pendapatan sektor sarang burung walet. Upaya itu berorientasi meningkatkan kualitas sarang bagi petani dan memberikan potensi pendapatan asli bagi pemerintah daerah.

Ketua Kadin Kotim, Susilo ST mengatakan, jika sarang walet ini dijualbelikan sesuai standar maka dia memiliki nilai ekonomi yang besar. Tetapi di lapangan harga masih belum sesuai dengan standar sarang walet.

“Kenapa harga bisa dimainkan, tentunya ini ada hal-hal yang belum dipenuhi oleh petani,” kata Susilo, saat dibincangi Kaltenglima.com, Sabtu (5/3/2022) menjelaskan bahwa petani walet perlu meningkatkan kualitasnya.

Susilo juga menegaskan, bahwa petani walet masih perlu pendampingan dari pemerintah, sehingga harus terdata. Saat ini katanya, masih banyak petani walet tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), selain itu petani tidak dilengkapi izin usahanya meskipun peraturan daerahnya sudah ada.

Kadin Kotim saat ini berupaya untuk menggali potensi ekonomi, dan walet merupakan sumberdaya yang mempunyai potensi yang luar biasa. Menurut Susilo sector ini akan mempunyai nilai yang lebih besar jika dikelola dan difasilitasi dengan baik.

“Tinggal kita menjemput bola. Apalagi jika dikelola dan difasilitasi dengan baik. Ini akan memberikan dampak manfaat bagi masyarakat pelaku pembudidaya walet dan pemerintah daerah,” katanya.

Adanya Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Perda Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet menjadi dasar hukum dalam pengambilan pajak sarang walet, yang secara langsung menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan.

Apalagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga meringankan masyarakat pembudidaya walet dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pajak daerah yang diterapkan per Januari 2019 lalu.

Perda Nomor 6/2018 ini sebetulnya meringankan petani walet untuk membayar pajak. Pada Perda itu juga mengatur mekanisme pajak walet yang diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen.

Tetapi kenyataan di lapangan, banyak bangunan gedung walet yang tidak mempunyai IMB, dengan tidak dilengkapi IMB ini menunjukan usahanya illegal dan barang tentu hal ini juga berimbas tidak standarnya harga sarang walet.

“Kondisi ini cukup ironis karena masyarakat berani mengeluarkan uang pululuhan hingga ratusan juta untuk mendirikan gedung walet, tetapi menghindari bayar pajak karena tidak mengurus perizinannya,” tegas Susilo.

Karenai itu, Kadin Kotim mempunyai program untuk memfasilitasi perizinan walet bagi masyarakat petani walet yang kesulitanm baik itu IMB atau izin usahanya.

“Tetapi di lokasi yang diperbolehkan pemerintah daerah. Saat ini wilayah kota tidak diizinkan untuk IMB tetapi di luar kota bisa,” kata Susilo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Luasan Hutan di Kotim Berada Pada Batas Minimum

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB
X