Dari catatan kepolisian, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali di kota Ampah, Kabupaten Barito Timur.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga," tukas Kasat. (*).