Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 angka 3 dan 5 KUHPidana.
Sementara dari catatan kepolisian rekam jejak pelaku adalah spesialis pencurian antar Provinsi dan Kabupaten. (*)
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 angka 3 dan 5 KUHPidana.
Sementara dari catatan kepolisian rekam jejak pelaku adalah spesialis pencurian antar Provinsi dan Kabupaten. (*)