KALTENGLIMA.com- Satgas anti mafia tanah mengungkap dua temuan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Sampang dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, Satgas anti mafia tanah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini juga sudah dinyatakan P21.
Baca Juga: Dewan Soroti Rumah Makan yang Berjualan di Bulan Puasa
"Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima orang tersangka," kata AHY.di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
AHY menjelaskan, kasus tanah di Banyuwangi adalah penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Adapun, kasus ini telah menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 17 miliar lebih.
Baca Juga: Layanan Kesehatan Desa Tidak Boleh Diambaikan, Dewan : Jangan Tertumpuk di Perkotaan
Baca Juga: Kadang Bikin Ngiler, Apa Hukum Menonton Mukbang saat Puasa Ramadan?
"Kerugian sekitar Rp17,769 M dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB dan PPH sebesar Rp 506 juta," ujarnya.
Dari kasus itu, ada dugaan sekitar 1.200 sertifikat palsu yang saat ini masih ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti Mafia Tanah.
Kasatgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman membeberkan pengungkapan kasus ini merupakan laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.
Baca Juga: Dewan Ajak Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan di Bulan Ramadan
Baca Juga: Hasil Laga ONIC vs RRQ Hoshi, Alberttt Berhasil Kalahkan Mantan Tim
Untuk kasus Banyuwangi, kejadian tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka yakni P (54) dan PDR (34).
Kasus ini bermula dari korban yang ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban kemudian menggunakan jasa P sebagai calo untuk membantu.