Pengedar Sabu di Barito Utara Diringkus, Segini Barbuknya

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 13:22 WIB
Pengedar Sabu di Barito Utara bersama barangbukti yang diringkus Satresnarkoba (Dok.Polres)
Pengedar Sabu di Barito Utara bersama barangbukti yang diringkus Satresnarkoba (Dok.Polres)

KALTENGLIMA.com,Muara Teweh - Seakan tak pernah habis, Polres Barito Utara, Kalteng kembali mengungkap pelaku tindak Pidana Narkotika Satresnarkoba pada Sabtu tanggal 08 Juni 2024 malam sekira pukul sekitar 21.30 Wib.

Pelaku Ubai (44) warga Jalan Cempaka Putih, No. 38, Rt. 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ditangkap di Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung, Rt 25, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga: 7 Orang Alami Luka Bakar di Bogor Akibat Ledakan Tabung Gas yang Bocor

Baca Juga: Menhub Sebut Transportasi Umum Berbasis Listrik Beroperasi Agustus di IKN

Dari penangkapan Polisi berhasil mengamankan 7 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 4,77  gram brutto;

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pelaku. "Pelaku ditangkap di Jalan lingkar kota Dermaga Ujung, Rt. 25, Kelurahan Lanjas," terangnya, Minggu 9 Juni 2024.

Baca Juga: Berikut Daftar Aset Rita Widyasari yang Disita KPK

Kronologis kejadian, kata Kasat, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat itu sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku saat itu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di Lingkar Kota Dermaga Ujung.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Pati

"Pengeledahan dilakukan  kembali di Jalan Pelajar, Rt. 23, Rw. 05, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, disaksikan ketua RT setempat dan  ditemukan 6 (enam) buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah," urainya 

Selanjutnya terduga pelakilu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X