Berikut Daftar Aset Rita Widyasari yang Disita KPK

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 15:22 WIB
Rita Widyasari (Tim Warta Pesona 01)
Rita Widyasari (Tim Warta Pesona 01)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Saat ini, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menyita ratusan kendaraan mewah terkait kasus ini. Menurut data dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, total kendaraan yang telah disita berjumlah 91 unit, meskipun jumlah ini masih bisa berubah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Rita Widyasari sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara, dengan putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim pada tahun 2018. Namun, kasus dugaan TPPU yang menjeratnya masih dalam penanganan KPK.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Pati

Berikut adalah daftar aset yang telah disita oleh KPK terkait kasus TPPU ini:

Mobil:

- Austin (1 unit)

- Avanza Veloz (2 unit)

- BMW (3 unit)

- Ferrari (1 unit)

- Ford (1 unit)

- Honda CRV (2 unit)

- Hummer (1 unit)

- Jeep (2 unit)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X