KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Saat ini, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menyita ratusan kendaraan mewah terkait kasus ini. Menurut data dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, total kendaraan yang telah disita berjumlah 91 unit, meskipun jumlah ini masih bisa berubah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara, dengan putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim pada tahun 2018. Namun, kasus dugaan TPPU yang menjeratnya masih dalam penanganan KPK.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Pati
Berikut adalah daftar aset yang telah disita oleh KPK terkait kasus TPPU ini:
Mobil:
- Austin (1 unit)
- Avanza Veloz (2 unit)
- BMW (3 unit)
- Ferrari (1 unit)
- Ford (1 unit)
- Honda CRV (2 unit)
- Hummer (1 unit)
- Jeep (2 unit)
Artikel Terkait
Eks Pj Walkot Tanjungpinang Terlibat Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Usai Dicecar 55 Pertanyaan
Kencana Energi Lestari Bagikan Dividen 2023 Sebesar Rp27,68 Miliar
Peluang Anies Maju Pilgub Jakarta Terbuka Usai Dapat Sinyal dari PDIP